Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah siap untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto besok, Rabu (5/2/2025).
“Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Dia meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan sudah melalui prosedur hukum, termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti.
“Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal 2 alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujar Tessa.
“Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” tambah dia.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Sebelumnya, Hakim tunggal Djumyanto memutuskan untuk menunda sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sidang perdana ini sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1/2025).
Penundaan diputusan hakim Djumyanto karena saat dimulainya persidangan tak ada pihak KPK selaku termohon yang hadir di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Geledah Rumah Ahmad Ali NasDem, KPK Sita Sejumlah Dokumen Hingga Uang
Pihak KPK kata dia, telah memohon agar sidang ditunda lewat surat permohonan yang dilayangkan pada Kamis (16/1/2025).