Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bakal memberikan sanksi kepada platform media sosial (medsos) yang melanggar aturan apabila tidak membatasi anak-anak dalam membuat akun media sosial.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Kemenkomdigi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Sekali lagi sanksi yang akan ada bapak Ibu, bukan sanksi kepada masyarakat jadi sanksi kepada platform. Jadi ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak ini tidak akan memberikan sanksi kepada orang tua ini memberikan saksi kepada platform," kata Meutya.
Ia mengatakan, sanksi akan diberikan kepada platform media sosial yang meloloskan anak-anak membuat akun media sosial.
"Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui, membuat akun itulah yang kena," katanya.
"Ini dampaknya juga luar biasa, tapi artinya bukan ranah menkomdigi untuk misalnya memastikan bapak ibunya tidak memberikan aksesnya karena secara teknologi kita tidak bisa pantau itu kami sekali lagi tidak mau membuat undang-undang yang tidak bisa kami pastikan jalan atau tidak," sambungnya.
Di sisi lain, Meutya mengatakan, pihaknya masih menggodok aturan pembatasan anak-anak membuat akun medsos. Menurutnya, pembatasan bukan terhadap aksesnya.
"Betul ada pembatasan tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak Jadi anak-anak tidak boleh memiliki akun di sosial media," katanya.
"Jadi kalau yang ibu Nurul bilang kenapa gak dilarang sekalian Ibu, ranah dari Komdigi adalah mengatur teknologinya yaitu akun."
Baca Juga: Kominfo Bantah Batasi Akses Medsos Anak, Begini Penjelasannya
"Jadi harus ada teknologi yang dimiliki oleh platform ini yang bisa mengecek bahwa anak ini 15 tahun ia tidak boleh masuk atau 16 tahun dia tidak boleh masuk tapi kalau di rumahnya itu kami kalaupun ada aturan dia tidak masuk ranah dari Kementerian komunikasi digital," sambungnya.