Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan kemungkinan soal aturan pembatasan anak-anak bikin akun media sosial atau media sosial kemungkinan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Kemenkomdigi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia mengungkapkan, jika aturan pembatasan membuat akun medsos bagi anak-anak sedang dikebut. Menurutnya, ada beberbagai macam opsi untuk mengakomodir aturan tersebut yakni lewat UU atau PP.
"Kami ada beberapa pilihan Pak ketua, yang pertama aturan PP kemudian undang-undang, aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen," kata Meutya.
Baca Juga: Darurat Keamanan Siber Anak! Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Menurutnya, kekinian pihaknya masih melakukan uji coba aturan pembatasan anak-anak buat akun medsos ini akan masuk peraturan UU atau PP.
Namun, jika bicara soal kemungkinan aturan harus bisa berlaku cepat, maka opsi yang paling memungkinkan adalah PP.
"Ini semuanya kami eksercise tapi memang kalau untuk dalam waktu segera Iya memang itu PP dulu yang kita konsentrasikan," ujarnya.
Kalau pun nanti aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang atau UU.
"Nanti kalau PP itu dirasa harus Dikuatkan di undang-undang, nanti kita bisa sama-sama menguatkan nya dalam bentuk undang-undang," pungkasnya.
Baca Juga: Jamin Keselamatan Pekerja, PP Presisi Catatkan Nol Kecelakaan Kerja
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Hal itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata dia sebagaimana dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan itu, Menkomdigi mengungkap, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin 3 Februari.
“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.
Dia mengatakan, upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.