Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan kemungkinan soal aturan pembatasan anak-anak bikin akun media sosial atau media sosial kemungkinan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Kemenkomdigi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia mengungkapkan, jika aturan pembatasan membuat akun medsos bagi anak-anak sedang dikebut. Menurutnya, ada beberbagai macam opsi untuk mengakomodir aturan tersebut yakni lewat UU atau PP.
"Kami ada beberapa pilihan Pak ketua, yang pertama aturan PP kemudian undang-undang, aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen," kata Meutya.
Menurutnya, kekinian pihaknya masih melakukan uji coba aturan pembatasan anak-anak buat akun medsos ini akan masuk peraturan UU atau PP.
Namun, jika bicara soal kemungkinan aturan harus bisa berlaku cepat, maka opsi yang paling memungkinkan adalah PP.
"Ini semuanya kami eksercise tapi memang kalau untuk dalam waktu segera Iya memang itu PP dulu yang kita konsentrasikan," ujarnya.
Kalau pun nanti aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang atau UU.
"Nanti kalau PP itu dirasa harus Dikuatkan di undang-undang, nanti kita bisa sama-sama menguatkan nya dalam bentuk undang-undang," pungkasnya.
Baca Juga: Darurat Keamanan Siber Anak! Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Hal itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.