Kominfo Bantah Batasi Akses Medsos Anak, Begini Penjelasannya

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:59 WIB
Kominfo Bantah Batasi Akses Medsos Anak, Begini Penjelasannya
Menkomdigi Meutya Hafid. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya saat ini bukan ingin membatasi anak-anak dalam mengakses penggunaan media sosial.

Ia menyatakan, hanya ingin membuat aturan anak-anak dibatasi dalam membuat akun media sosial.

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Kemenkomdigi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang beredar mungkin di media massa saat ini atau pun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," kata Meutya.

Ia menjelaskan, pada aturannya nanti anak-anak tetap bisa mengakses media sosial dengan akun milik orang tuanya dan dalam pengawasan.

"Pada prinsipnya kalau si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya membuka sosmed itu tidak apa-apa. Justru itu yang kita dorong atas banyak masukan dari masyarakat bahwa memang kalau anak-anak buka ya didampingi orang tuanya," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya aturan yang sedang digodok kekinian pemerintah tak akan melanggar kebebasan berekpresi.

"Jadi artinya pemerintah juga titipanya begitu. Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekpresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya," katanya.

"Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media," sambungnya.

Baca Juga: Prabowo Target Aturan Larang Anak Main Medsos Selesai 2 Bulan Lagi

Sebelumnya, Kemkomdigi berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Hal itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI