Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut ut kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batubara.
“Benar, ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Tessa mengonfirmasi bahwa lokasi penggeledahan dilakukan di kediaman Ahmad Ali yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Rocky Gerung: Retorika Antikorupsi Prabowo Perlu Dibuktikan dengan Langkah Nyata
“Update, lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” ungkap Tessa.
Sekadar informasi, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.
Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.
Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
Baca Juga: Tolak Praperadilan, Advokat PDIP Donny Tri Siap Buktikan Tak Terlibat Suap PAW DPR