Suara.com - Menteri Agama (Menag) Nazaruddin Umar memastikan pemangkasan anggaran terhadap kementeriannya tidak akan menganggu program yang telah dirancang.
Kementerian Agama terkena efisiensi anggaran lebih dari Rp14 triliun. Setelah dipotong dari efisiensi tersebut, sehingga anggaran Kemenag kini menjadi sekitar Rp71 triliun.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga.
"InsyaAllah kita akan ketemu angka 14.7 dan kita tetap akan jalan. Kami punya anggaran Rp71 triliun, InsyaAllah mudah-mudahan bisa jalan," kata Nazaruddin ditemui usai acara Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Utak Atik Prabowo Pangkas Anggaran: Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?
Dia mengajak publik untuk kembali mengingat sejarah, di mana para pendiri bangsa bahkan pernah menjalankan pemerintahan tanpa APBN ketika awal kemerdekaan bangsa.
Lantaran itu, Nazaruddin menyampaikan bahwa efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan tidak perlu dijadikan alasan untuk pesimis.
"Di mana ada kesulitan, pasti di situ ada jalan keluar. Jadi kami sedang sisir ini, kami akan menyisir secara tepat supaya nanti yang dipotong itu juga itu yang memang pantas dipotong," ucapnya.
Terkait pemetaan penggunaan dan pemotongan anggaran, Nazaruddin menyebut akan mengacu terhadap surat edaran Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar belanja kementerian dan lembaga yang terdampak pemangkasan anggaran.
"Sudah jelas di surat edaran Menteri Keuangan, itu perjalanan dinas kemudian yang hal-hal yang tidak efisien, tidak efektif, tidak langsung mengacu kepada visi, itu tetap kita akan lakukan," ujar Nazaruddin.
Sebelumnya, Menkeu menetapkan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.
Adapun daftar masing-masing pos yang ditetapkan efisiensi anggaran ialah sebagai berikut:
- Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen