Kesepakatan itu diambil dalam pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.