MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:38 WIB
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
Bakal cagub dan Cawagub Sumut Bobby Nasution - Surya di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan sengketa Pilkada Sumatera Utara (Sumur) yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

MK menilai dalil bahwa Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni memperkenalkan Bobby Nasution sebagai Cagub Sumut saat safari dakwah dalam rangkaian acara PON XXI Aceh-Sumut 2024 tidak beralasan hukum.

Sebab, pihak Bobby dinilai telah membuktikan bahwa dalil yang dituduhkan itu merupakan kewajiban Bobby selaku Wali Kota Medan.

Baca Juga: Dimaki-maki Gegara Kasus Gas LPG 3 Kg, Warga Semprot Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar, Butuh Makan!

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa]
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa]

“Mahkamah berpendapat dalil permohonan a quo tidak beralasan hukum,” ujar Suhartoyo.

Dengan begitu, sengketa Pilkada Sumut gugur dan pasangan Bobby Nasution-Surya resmi memenangkan Pilkada Sumut.

Gugat Kemenangan Bobby Nasution

Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka mendalilkan soal rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sumut lantaranya adanya bencana banjir yang berdampak di sejumlah TPS.

Baca Juga: Pengecer Boleh Jualan Gas Melon Lagi usai Nyawa Warga Melayang, Detik-detik Bahlil Menghadap Prabowo: Ini Salah Kami

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI