Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan sengketa Pilkada Sumatera Utara (Sumur) yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala ke tahap pembuktian.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
MK menilai dalil bahwa Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni memperkenalkan Bobby Nasution sebagai Cagub Sumut saat safari dakwah dalam rangkaian acara PON XXI Aceh-Sumut 2024 tidak beralasan hukum.
Sebab, pihak Bobby dinilai telah membuktikan bahwa dalil yang dituduhkan itu merupakan kewajiban Bobby selaku Wali Kota Medan.
Baca Juga: Dimaki-maki Gegara Kasus Gas LPG 3 Kg, Warga Semprot Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar, Butuh Makan!
“Mahkamah berpendapat dalil permohonan a quo tidak beralasan hukum,” ujar Suhartoyo.
Dengan begitu, sengketa Pilkada Sumut gugur dan pasangan Bobby Nasution-Surya resmi memenangkan Pilkada Sumut.
Gugat Kemenangan Bobby Nasution
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mendalilkan soal rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sumut lantaranya adanya bencana banjir yang berdampak di sejumlah TPS.
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.