MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:05 WIB
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon," kata Suhartoyo.

Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut memutuskan perkara Pilgub Sumut 2024. Ia menggunakan hak ingkar dalam putusan dismissal perkara ini.

"Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan (putusan)," ucap Suhartoyo.

Keputusan itu diambil Anwar untuk menghindari konflik kepentingan keluarga. Sebab, ia masih memiliki hubungan saudara dengan Bobby Nasution selaku pihak terkait.

"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami, tetapi ini semata-mata karena volunteer (sukarela) karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon calon gubernur adalah masih ada hubungan keluarga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI