MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:05 WIB
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam perkara Pilgub Sumut 2024.

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, melansir Antara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut.
KPU juga telah menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS).

"Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah PSL dan PSS, hal itu bukan kesalahan/kelalaian termohon. Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Guntur juga membacakan pertimbangan MK terhadap tudingan soal keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya. Ia mengatakan pasangan Edy-Hasan tidak dapat membuktikan keterlibatan Agus Fatoni dalam Pilgub Sumut.

Selain itu, MK menilai rotasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

MK memutuskan jika perkara Pilgub Sumut tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. MK tidak menerima gugatan tersebut.

Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karena itu, Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024.

"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon," kata Suhartoyo.

Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut memutuskan perkara Pilgub Sumut 2024. Ia menggunakan hak ingkar dalam putusan dismissal perkara ini.

"Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan (putusan)," ucap Suhartoyo.

Keputusan itu diambil Anwar untuk menghindari konflik kepentingan keluarga. Sebab, ia masih memiliki hubungan saudara dengan Bobby Nasution selaku pihak terkait.

"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami, tetapi ini semata-mata karena volunteer (sukarela) karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon calon gubernur adalah masih ada hubungan keluarga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI