Suara.com - DPRD DKI Jakarta menentang rencana Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menambah syarat nilai rapor minimal 70 sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Kebijakan ini dinilai hanya merugikan para siswa.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengatakan nilai rapor tak bisa dijadikan indikator pemberian KJP. Sebab, program bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa yang kurang mampu.
"Persoalan KJP ini jangan dikaitkan dengan prestasi, tapi dikaitkan dengan kemampuan ekonomi orang tua. Saya berani mengatakan, nilai akademik memang penting, tapi bukan segalanya," ujar Jhonny di Jakarta, Selasa (4/1/2025).
Ia juga menilai banyak faktor yang mempengaruhi nilai akademik, tak hanya dari internal siswa itu sendiri. Mulai dari kualitas guru, fasilitas penunjang dan lainnya.
"Faktor guru juga berpengaruh, fasilitas di sekolah juga berpengaruh, orang tua juga berpengaruh. Jadi jangan dibuat bahwa ketika nilai sekian, ini kesalahan orang tua, kesalahan anak, seolah-olah gurunya enggak punya salah," ucap dia.
Syarat Nilai Rapor 70
Sementara, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan kebijakan ini bisa mengakibatkan banyak siswa putus sekolah. Sebab, berdasarkan data Sistem Pendataan Nilai Rapor (Sidanira) DKI Jakarta tahun 2024, tercatat sebanyak 3.507 penerima KJP Plus yang memiliki nilai rapor di bawah 70.
"Datanya ternyata banyak juga yang nilainya di bawah 70, yaitu sekitar 3.507. Jangan sampai 3000-an anak-anak DKI ini malah jadi tidak sekolah," ungkap Justin.
"Bagaimana nanti kelipatannya sampai dengan ledakan demografi kita di 2045? Jangan sampai anak-anak ini sampai di 2045 malah berebut jaga lahan parkir karena dia tidak bisa sekolah," tambahnya memungkasi.