Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR ke Rapat Paripurna pada Selasa (4/2/2025) untuk disahkan menjadi RUU inisiatif.
Adanya usulan revisi terhadap aturan tersebut merupakan usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bernomor surat B/33/PW 01/01/2025 tertanggal 3 Februari mengenai usulan revisi peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Dalam usulannya, MKD mengajukan perubahan terhadap pasal 228 A. Lalu Badan Keahlian DPR pun memberikan penyempurnaannya.
Berikut bunyi pasal perubahan yang telah disempurnakan oleh BKD berdasarkan usulan Mahkamah Kehormatan Dewan:
Pasal 228A
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, persetujuan atas perubahan atauran tersebut pun dilakukan. Rapat pembahasan yang dilakukan oleh Baleg pada Senin (3/2) kemarin dilanjutkan dengan rapat pleno pengambilan keputusan.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?," tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan yang bertindak memimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.
Sebelum meminta persetujuan, rapat pleno didahului dengan penyampaian pandangan mini fraksi.
Dalam kesempatan ini, ada fraksi seperti PDIP, Golkar, dan Demokrat yang langsung menyerahkan pandangan mini fraksinya tanpa dibacakan, ada pula yang membacakan poin persetujuannya seperti Gerindra, PKB, dan PAN.
Sementara, dua Fraksi lainnya yakni PKS dan Partai Nasdem menyampaikan pendapat mini fraksi yang diiringi dengan catatannya.
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Reni Astuti menyampaikan bahwa fraksiny memberikan lima poin catatan, yang pada intinya Fraksi PKS berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada pasal 288a, apalagi disebutkan mengikat.
Sementara, Anggota Baleg DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo hanya memberikan catatan agar revisi tata tertib ini bisa segera ditindaklanjuti ke paripurna agar tidak seperti pengalaman pembahasan pada RUU lainnya yang hingga saat ini tak sampai ke paripurna.
"Secara prinsip Fraksi Nasdem menyetujui perubahan peraturan DPR, tetapi izinkan kami memberikan catatan. Catatan Fraksi nasdem adalah, tatib yang sudah dimasukkan dalam atau disetujui dalam Badan Legislasi harusnya sudah bisa dijadwalkan untuk diparipurnakan," katanya.