Pesta Seks LGBT di Hotel Kawasan Rasuna Said Jaksel, Polisi Sita Kondom hingga Obat Anti-HIV

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:35 WIB
Pesta Seks LGBT di Hotel Kawasan Rasuna Said Jaksel, Polisi Sita Kondom hingga Obat Anti-HIV
Alat bukti kondom hingga obat anti-HIV yang disita polisi terkait kasus pesta seks gay di apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan. (tangkapan layar/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak hanya meringkus sebanyak 56 laki-laki, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pesta seks pria sesama sejenis atau LGBT Hotel Abitare, apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kasus pesta gay itu, barang bukti seperti alat kontrasepsi alias kondom hingga obat anti-HIV turut disita polisi saat melakukan penggerebekan di hotel tersebut. 

Terkait temuan barang bukti dalam pesta gay itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti-HIV dan juga ada sabun mandi,” kata Ade Ary dikutip pada Selasa (4/2/2025). 

Terkait kasus pesta gay itu, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial RH alias R, RE alias E dan BP alias D.

Baca Juga: Sebut Jokowi-Gibran Pakai Teori Badut, Roy Suryo Singgung soal Sirkus: Lucu tapi Konyol, Orang Akhirnya Percaya

Tersangka RH dan E berperan menjadi sponsor untuk pemesanan kamar. Sementara, tersangka BP bertugas merekrut para peserta. Ketiga tersangka yang menjadi pihak penyelenggara pesta seks gay itu menerapkan aturan tertentu bagi para peserta. 

Pesta seks yang terjadi di salah satu hotel Semanggi, Jakarta Selatan berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. (Unsplash)
Pesta seks yang terjadi di salah satu hotel Semanggi, Jakarta Selatan berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. (Unsplash)

Menurut Ade Ary, jika ada salah satu pihak tidak cocok dengan pasangannya diminta tidak menolak secara kasar. Para panitia pesta seks gay juga membedakan para peserta dengan menggunakan stiker. 

“Para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” ujar Ade Ary. 

“Pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika 'perempuan' maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan stikernya itu glow in the dark ya, menyala,” sambungnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal berlapis. Pasal yang dikenakan kepada meraka di antaranya, Pasal 33 Jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 hingga Rp7,5 miliar.

Baca Juga: Sebut Kunjungan di Solo Settingan, Roy Suryo Sindir Aktivitas Jokowi usai Lengser: Dia Banci Kamera

Lalu Pasal 36 dan UU tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar. Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI