Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan LPG 3 kilogram (kg) hanya bisa dibeli di pangkalan resmi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli LPG 3 kg di warung kelontong. Maka dari itu, PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan bahwa secara prinsip pihaknya akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Heppy.
Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat LPG 3kg.
"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Heppy.
Reporter : Moh Reynaldi Risahondua