Suara.com - Sejumlah warga mengantre untuk membeli gas LPG 3 kilogram yang saat ini mulai langka di pasaran. Kelangkaan disebabkan oleh larangan pemerintah tentang penjualan gas bersusidi ini lewat pihak pengecer alias warung.
Kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian ESDM ini tentu saja menyulitkan warga. Pasalnya masyarakat sebelumnya bisa mendapatkan gas bersubsidi secara mudah, namun tiba-tiba menghilang dari pasar tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Salah seorang warga, Ali (38) mengatakan, fenomena ini sangat menyulitkan bagi masyarakat. Terutama masyarakat miskin sepertinya.
“Masak aja masa harus antre dulu,” kata Ali, saat ditemui di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Ali menilai kebijakan pemerintah soal penjulan gas 3 kilogram hanya bisa dilakukan oleh distributor dianggap kurang tepat. Pasalnya, tidak semua wilayah memiliki agen yang menjual gas melon tersebut.
“Kalau di Jakarta mungkin masih ada agen di setiap wilayah, tapi kalau masyarakat perdesaan bagaimana?,” ucapnya.
Sementara itu, Pengamat Sosial Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyetarakan harga jual gas LPG 3 kilogram terlalu reaksioner.
Alih-alih ingin menyetarakan harga sesuai dengan harga ecer tertinggi (HET), saat ini pemerintah malah membuat kelangkaan gas bersubsidi di tengah masyarakat.
“Pemerintah menyadari ada disparitas harga tiba-tiba dia rubah semua mekanismenya, kacau di lapangan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin.
Baca Juga: Beda Sikap Verrell Bramasta Vs Aisar Khaled saat Diundang ke Nikahan Kakak Fuji
Rissalwan menilai, jika saat ini masyarakat tidak keberatan dengan perbedaan harga jual gas 3 kilogram yang dijual di warung-warung atau pengecer dengan harga resmi agen.
Pasalnya mayoritas masyrakat sudah bergatung dengan gas bersubsidi usai pemerintah menghapus minyak tanah dari pasar.
“Kesalahannya bukan di level mekanisme pasarnya tapi memang mekanisme distribusi selama ini keliru. Sebaik tidak dilakukan yang model-model seperti ini (langsung melarang)," ujar Rissalwan.
Pemerintah, lewat Kementerian ESDM, sebelumnya menetapkan pembelian LPG 3 kg dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari meminta masyarakat untuk membeli gas 3 kilogram langsung dari distributor karena harganya bakal lebih murah.
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Heppy, dalam rilis resminya, Sabtu (1/2/2025) lalu.
Keuntungan lain, kata Heppy, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kilogram juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kilogram.
"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," tutup Heppy.