Pesta Seks LGBT di Hotel Rasuna Said, Polisi: Ada Aturan Dilarang Menolak Secara Kasar Hingga Label Menyala

Senin, 03 Februari 2025 | 20:20 WIB
Pesta Seks LGBT di Hotel Rasuna Said, Polisi: Ada Aturan Dilarang Menolak Secara Kasar Hingga Label Menyala
Ilustrasi Pesta Seks di Kuningan Jakarta [Suara.com/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menciduk sedikitnya 56 pria orang peserta pesta seks sejenis atau LGBT, di Hotel Abitare apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam pesta seks ini, para peserta harus menaati beberapa aturan yang dibuat oleh pihak penyelenggara.

Pihak penyelenggara, kata Ade Ary, meminta para peserta, untuk menikmati pesta tersebut. Jika ada salah satu pihak tidak cocok dengan pasangannya diminta tidak menolak secara kasar.

“Para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2025).

Baca Juga: Bek Persija Jakarta Berlabel Timnas Indonesia Resmi Gabung Klub Thailand

Aturan yang dibuat selanjutnya yakni setiap peserta harus meninggalkan pakaian mereka, baik baju maupun celana.

Kemudian, untuk melabeli identitas dan peran mereka. Para penyelenggara memberikan stiker yang bisa menyala dalam gelap.

“Pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan stikernya itu glow in the dark ya menyala,” jelas Ade Ary.

Dalam pesta seks ini, sedikitnya ada 3 orang penyeleggara,. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dua tersangka berinisial RH alias R, RE alias E, berperan sebagai sponsor dalam mendanai pemesanan kamar.

Baca Juga: Heboh! Pesta Seks Sesama Jenis, 56 Pria Digerebek di Hotel Mewah Kuningan

“Kemudian yang ketiga saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” kata Ade Ary.

Total ada 20 orang peserta yang dihubungi langsung oleh D. Kemudian, ke-20 orang ini mengajak para peserta lainnya.

Adpun barang bukti yang ikut disita oleh polisi, diantaranya alat kontrasepsi kondom.

“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU no 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp 7,5 miliar.

Kemudian, dilapis dengan Pasal 36 dan UU pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.

Selanjutnya tersangka juga dilapis juga dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI