Empat Tahun Tukin Tak Kunjung Turun, Keluarga Dosen ASN Tuntut Pemerintah: Utang Wajib Dibayar

Senin, 03 Februari 2025 | 19:47 WIB
Empat Tahun Tukin Tak Kunjung Turun, Keluarga Dosen ASN Tuntut Pemerintah: Utang Wajib Dibayar
Aksi dosen ASN Kemdiktisaintek di depan Patung Kuda, Jakarta, Senin (3/2/2025). [ANTARA/Khaerul Izan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Protes mengenai tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang tak kunjung diberikan negara turut membuat anggota keluarga pengajar ikut buka suara ke publik.

Salah satunya diutarakan oleh Noor Aini, istri dari salah satu dosen ASN di PTN, yang sedang transisi dari satuan kerja (satker) ke Badan Layanan Umum (BLU).

Noor mengungkapkan bahwa suaminya belum mendapatkan tukin sebagai dosen ASN sejak 2020 yang seharusnya menjadi haknya.

"Sedangkan tenaga kependidikan kami sudah memperoleh tukin, sehingga penghasilan Rektor kami di bawah KaBiro. Sedangkan di PTNBH, dosen dan tenaga pendidikan sudah menerimanya, untuk dosen bernama remunerasi sedangkan untuk tenaga pendidikan bernama tukin," keluh Noor dalam keterangan yang diterima Suara.com, Senin (3/2/2025).

Dia mengungkapkan, sempat mendengar janji Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Diktisaintek) usai dijabat oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro, bakal memerjuangkan tukin yang belum dibayar sejak 2020.

Namun, dia menyayangkan beredarnya surat dari Kemendiktisaintek yang ditandatangani oleh Sekjen Togar Mangihot Simatupang berisi bahwa utang tukin tahun 2020-2024 tidak bisa dibayarkan, karena tidak dianggarkan pada periode sebelumnya.

Noor menyampaikan bahwa pernyataan Togar terasa janggal, sebab tukin tetap merupakan hak dosen dan tenaga pendidikan serta menjadi amanat undang-undang. Bahkan, tukin telah dilaksanakan di PTNBH dan di seluruh PTN di kementerian selain Kemendiktisaintek, misalnya di PTN di bawah Kementerian Agama.

"Utang tukin sejak 2020-2024 ini hanya terjadi di dosen ASN PTN Satker dan PTN BLU di bawah Kementerian Pendidikan (Tinggi Sains dan Teknologi). Kinerja kementerian tidak dibatasi masa jabatan menteri, apalagi yang terkait gaji dan tunjangan pegawai yang merupakan bagian anggaran rutin," kata Noor.

Dia menekankan bahwa pemerintah tetap berutang kepada para dosen ASN.

Baca Juga: Kisah Pilu Dosen ASN Tak Dapat Tukin Sejak 2020: Gaji Kurang, Nekat Bunuh Diri Gegara Terlilit Utang!

"Utang adalah utang, tetap wajib dibayarkan bahkan oleh ahli warisnya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI