Suara.com - Keberadaan pagar laut di Perairan Tangerang, Banten disebut Ombudsman sebagai upaya menguasai ruang laut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Mirisnya, Ombudsman mengungkapkan ada permintaan untuk penguasaan laut seluas 370 hektare yang sebagian besar izinnya sudah diterbitkan.
"Adanya dokumen yang menunjukkan adanya permintaan atau upaya penguasaan ruang laut di mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit," katanya.
Ia mengemukakan bahwa pihak yang mengajukan itu juga membuat permohonan pengajuan kembali penguasaan laut seluas 1.415 hektare.
Baca Juga: Pagar Laut Bikin Nelayan di Perairan Tangerang Merugi Hingga Rp24 Miliar
"Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare yang itu berdasarkan peta yang diberikan itu ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut," ungkapnya.
Ia kemudian menduga bahwa keberadaan pagar laut berkorelasi kuat dengan pengajuan hak penguasaan di kawasan perairan yang modusnya menaikkan status girik menjadi tanah.
"Salah satu suratnya menyatakan bahwa guna mengidentifikasi kepemilikan pertama artinya pengajuan girik menjadi hak, maka mereka akan membangun secara tradisional sekatan-sekatan berupa cerucuk dari bambu," ujarnya.
Hal tersebut bisa diketahui dengan jelas berdasarkan surat pengajuan, sehingga mudah untuk mengidentifikasi pihak yang mengajukan penguasaan laut.
"Kami menenggarai identifikasi ini pengukuran karena gimana pengukurannya kalau batasnya tidak ada," katanya.
Baca Juga: Skandal Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Temukan Maladministrasi
Sebelumnya, Fadli menyatakan ada maladministrasi terkait pagar laut di Tangerang, Banten.
"Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi," kata Fadli di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Ia kemudian menyatakan bahwa pihaknya meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menuntaskan penertiban pagar laut yang masih tersisa sepanjang 11 kilometer.
“Yang kedua, berkoordinasi dengan KKP maupun APH untuk menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut, baik secara administrasi maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum, baik administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penagakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera,” tutur Fadli.