Endar kemudian meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut hal ini. Selain itu, ia juga merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap di Jalan Balai Desa, Padang Bulan, Rantau Utara, Labuhanbatu pada 7 Mei 2024 lalu. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,1 gram, dengan uang tunai senilai Rp41,5 juta.
Penangkapan Endar berdasarkan pada hasil pengembangan dari para pengguna yang sebelumnya ditangkap polisi.