Suara.com - Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dan saksi dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
Kasus tersebut diketahui juga menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku yang merupakan calon anggota legislatif dari PDIP sebagai tersangka.
Namun, setelah diperiksa Penasihat Hukum Donny, Erman Umar sempat meminta kliennya untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan perihal pengetahuannya soal keberadaan Harun Masiku yang sudah lima tahun menjadi buronan.
“Jangan jawab, jangan jawab,” kata Erman kepada Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Kepercayaan Hasto, Donny Tri Tak Akan Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka
Saat ditanya soal alasannya melarang Donny menjawab pertanyaan tentang Harun Masiku, Erman mengaku menjadi orang yang mendapingi Donny saat menjalani pemeriksaan dengan penyidik.
“Nggak ada hubungannya Harun Masiku, saya hanya mendampingi masalah bahwa penasihat hukum saya akan juga memberikan (keterangan), bukan masalah Harun Masiku,” ujar Erman.
Sebelumnya, KPK menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Adapun tersangka sebelumnya dalam perkara ini ialah eks Caleg PDIP Harun Masiku dan bekas anak buah Hasto, Saeful Bahri selaku pemberi suap.
Baca Juga: KPK Pastikan Hadir dalam Sidang Praperadilan Hasto Pekan Ini
Penerima suap dalam perkara ini ialah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setyo menyebut Donny turut membantu Hasto memberikan uang suap kepada Wahyu. Diketahui nilai uang suap sesuai dengan dakwaan eks Komisioner KPU tersebut senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta).
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," tandas Setyo.
Diberitakan, KPK resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.