"Hari Kamis 24 Oktober 2024 pagi, R dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," ungkapnya.
Saat penyelidikan, ada 12 orang saksi yang diperiksa oleh petugas. Belasan saksi ini dimintai keterangan soal pengeroyokan terhadap korban.
"Setelah digelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ada 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.
Nicolas menerangkan, 9 tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Sementara seorang anggota Brimob yang ikut terlibat dilakukan penahanan di Mako Brimob.
Keterlibatan anggota Brimob ini, kata Nicolas, lantaran ikut serta melakukan pengeroyokan. Adapun Bripka O berada di lokasi lantaran dirinya sengaja ditempatkan di Ruko tersebut karena sering terjadi pencurian.
"Bripka O ini anggota Brimob yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan pengamanan di ruko itu karena sebelumnya sering terjadi pencurian," imbuhnya.
Sementara itu, Nicolas mengaku, jika kasus ini baru disampaikan ke publik usai melewati rangkaian penangkapan terhadap para tersangka, karena usai aksi pengeroyokan para tersangka dipecat dan pulang kampung.
“Jadi mereka sudah kemana-mana, sudah pulang ke daerahnya. Itu yang membuat kesulitan sehingga penyidik agak butuh waktu panjang,” jelas Nicolas.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Diduga Dibunuh, Polisi Bongkar Lagi Makam Jasad Kakek UK usai Ditemukan Tewas di Rumah