Suara.com - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir bus antar kota dan antar provinsi (AKAP), di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Adapun tersangka dalam kasus ini yakni 10 orang kuli bangunan dan seorang anggota Brimob, Bripka O.
Korban bernama Rahmat dikeroyok hingga tewas usai dituduh mencuri ponsel dan dompet milik salah seorang kuli bangunan yang sedang tidur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 20 Oktober 2024 dini hari silam.
Saat itu, dua orang kuli bangunan berinsiala PA dan AR terbangun dari tidurnya. Ia mencari ponsel dan dompetnya.
Keduanya kemudian membangunkan rekannya, untuk membantunya mencari ponsel dan donpet yang hilang.
"Keduanya bilang ada orang asing yang masuk dan mencuri, karena ketahuan terjadi pencurian Hp dan dompet itu maka korban dikeroyok," kata Nicolas, saat di Kantornya, Jakarta Timur, Senin (3/2/2025).
Usai dikeroyok hingga babak belur, para tersangka kemudian menyerahkan korban ke Polsek Pasar Rebo dalam kondisi kritis.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri guna mendapatkan perawatan. Kondisi korban yang kritis sempat mendapat operasi akibat terjadi gumpalan darah di kepalanya.
Baca Juga: Diduga Dibunuh, Polisi Bongkar Lagi Makam Jasad Kakek UK usai Ditemukan Tewas di Rumah
Berselang beberapa hari, korban tewas akibat kondisinya yang menurun. Petugas kemudian membuat laporan tipe A untuk mengusut perbuatan main hakim sendiri ini.