Suara.com - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir bus antar kota dan antar provinsi (AKAP), di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Adapun tersangka dalam kasus ini yakni 10 orang kuli bangunan dan seorang anggota Brimob, Bripka O.
Korban bernama Rahmat dikeroyok hingga tewas usai dituduh mencuri ponsel dan dompet milik salah seorang kuli bangunan yang sedang tidur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 20 Oktober 2024 dini hari silam.
Baca Juga: Diduga Dibunuh, Polisi Bongkar Lagi Makam Jasad Kakek UK usai Ditemukan Tewas di Rumah
Saat itu, dua orang kuli bangunan berinsiala PA dan AR terbangun dari tidurnya. Ia mencari ponsel dan dompetnya.
Keduanya kemudian membangunkan rekannya, untuk membantunya mencari ponsel dan donpet yang hilang.
"Keduanya bilang ada orang asing yang masuk dan mencuri, karena ketahuan terjadi pencurian Hp dan dompet itu maka korban dikeroyok," kata Nicolas, saat di Kantornya, Jakarta Timur, Senin (3/2/2025).
Usai dikeroyok hingga babak belur, para tersangka kemudian menyerahkan korban ke Polsek Pasar Rebo dalam kondisi kritis.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri guna mendapatkan perawatan. Kondisi korban yang kritis sempat mendapat operasi akibat terjadi gumpalan darah di kepalanya.
Baca Juga: Anggota TNI dan Ormas Bentrok di Deli Serdang, Sejumlah Kendaraan Rusak
Berselang beberapa hari, korban tewas akibat kondisinya yang menurun. Petugas kemudian membuat laporan tipe A untuk mengusut perbuatan main hakim sendiri ini.
"Hari Kamis 24 Oktober 2024 pagi, R dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," ungkapnya.
Saat penyelidikan, ada 12 orang saksi yang diperiksa oleh petugas. Belasan saksi ini dimintai keterangan soal pengeroyokan terhadap korban.
"Setelah digelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ada 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.
Nicolas menerangkan, 9 tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Sementara seorang anggota Brimob yang ikut terlibat dilakukan penahanan di Mako Brimob.
Keterlibatan anggota Brimob ini, kata Nicolas, lantaran ikut serta melakukan pengeroyokan. Adapun Bripka O berada di lokasi lantaran dirinya sengaja ditempatkan di Ruko tersebut karena sering terjadi pencurian.
"Bripka O ini anggota Brimob yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan pengamanan di ruko itu karena sebelumnya sering terjadi pencurian," imbuhnya.
Sementara itu, Nicolas mengaku, jika kasus ini baru disampaikan ke publik usai melewati rangkaian penangkapan terhadap para tersangka, karena usai aksi pengeroyokan para tersangka dipecat dan pulang kampung.
“Jadi mereka sudah kemana-mana, sudah pulang ke daerahnya. Itu yang membuat kesulitan sehingga penyidik agak butuh waktu panjang,” jelas Nicolas.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.