Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram, Cek Syaratnya di Sini

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Senin, 03 Februari 2025 | 17:35 WIB
Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram, Cek Syaratnya di Sini
Ilustrasi tabung LPG3 Kg [Suara.com/HO/Pertamina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Pertamina mengeluarkan aturan baru mengenai penjualan Liquefied Petroleum Gas atau yang biasa disebut Elpiji 3 kg.

Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.

Pembelian Elpiji yang juga disebut tabung gas melon itu hanya dijual di pangkalan resmi Pertamina. Pemerintah mengeklaim, perubahan skema tersebut agar distribusi tepat sasaran.

Namun demikian, pengecer tidak perlu khawatir. Sebab, bisa berubah menjadi pangkalan untuk tetap menjual gas melon.

Baca Juga: Biang Kerok Aturan Bahlil, Wong Cilik Susah Payah Beli LPG 3 Kg

Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan untuk pengecer berubah menjadi pangkalan Elpiji. Lantas, bagaimana syarat untuk bisa daftar?

Syarat yang Harus Disiapkan

Untuk bisa menjadi pangkalan Elpiji Pertamina, pengecer harus menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut ini rinciannya:

- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat izin usaha
- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
- Dokumen persetujuan lingkungan
- Surat refrensi bank

Langkah Mendaftar

Baca Juga: Cara Jadi Agen Gas LPG 3 Kg Terbaru 2025, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya!

Bagi pengecer yang ingin mendaftar menjadi pangkalan gas Elpiji 3 kilogram, ikuti langkah berikut ini:

Melalui OSS

1. Buka akun di situs OSS
- Daftar dengan buka melalui www.oss.go.id.
- Setelah membukanya, cari tombol 'Daftar' di sebelah kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Pastikan semua sudah terisi lengkap, kemudian klik 'sumbit'.
- Aktivitas akun dengan membuka email yang sudah didaftarkan.
- Login kembali ke OSS dengan username dan sandi yang sudah didaftarkan.

2. Pengajuan NIB
- Masuk lagi ke halaman OSS
- Masuk ke kembali ke 'Home' dan cari menu 'Permohonan'.
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Pastikan semua data terisi, lalu klik 'Proses NIB' dan 'Izin Usaha', selanjutnya cetak dokumen NIB.

3. Lengkapi Data yang Diperlukan
Lengkapi data yang dibutuhkan berupa data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Mendaftar Lewat Laman Pertamina

Pengecer juga bisa mendaftar melalui laman kemitraan.pertamina.com. Berikut ini langkah yang bisa dilakukan.

- Buka laman https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
- Pilih menu Keganan LPG
- Cari 'Registrasi' dan masukkan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
- Tunggu surat keterangan penyaluran LPG akan dikeluarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI