Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram, Cek Syaratnya di Sini

Baehaqi Almutoif
Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram, Cek Syaratnya di Sini
Ilustrasi tabung LPG3 Kg [Suara.com/HO/Pertamina]

Pemerintah melalui Pertamina mengeluarkan aturan baru mengenai penjualan Liquefied Petroleum Gas atau yang biasa disebut Elpiji 3 kg.

Suara.com - Pemerintah melalui Pertamina mengeluarkan aturan baru mengenai penjualan Liquefied Petroleum Gas atau yang biasa disebut Elpiji 3 kg.

Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.

Pembelian Elpiji yang juga disebut tabung gas melon itu hanya dijual di pangkalan resmi Pertamina. Pemerintah mengeklaim, perubahan skema tersebut agar distribusi tepat sasaran.

Namun demikian, pengecer tidak perlu khawatir. Sebab, bisa berubah menjadi pangkalan untuk tetap menjual gas melon.

Baca Juga: Periode Satgas Ramadan Idulfitri 2025 Ditutup, Pengguna MyPertamina Meningkat

Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan untuk pengecer berubah menjadi pangkalan Elpiji. Lantas, bagaimana syarat untuk bisa daftar?

Syarat yang Harus Disiapkan

Untuk bisa menjadi pangkalan Elpiji Pertamina, pengecer harus menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut ini rinciannya:

- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat izin usaha
- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
- Dokumen persetujuan lingkungan
- Surat refrensi bank

Langkah Mendaftar

Baca Juga: Hari Hutan Sedunia, Pertamina Perkuat Program Hutan Lestari untuk NZE 2060

Bagi pengecer yang ingin mendaftar menjadi pangkalan gas Elpiji 3 kilogram, ikuti langkah berikut ini: