Suara.com - Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya mengadu ke Komisi VI DPR RI terkait dana pensiunannya yang belum juga dibayarkan PT Asuransi Jiwasraya. Mereka mengeluh lantaran harus juga menghidupi keluarganya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PPJ Pusat, De Yong Adrian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI bersama PPJ dan PP-PKT di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Adrian menyampaikan bahwa ada ribuan anggota keluarga pensiunan yang menggantungkan hidupnya dari dana pensiunan tersebut.
Adapun dana pensiun yang ditagih ada Rp371,8 miliar. Kemudian yang harus dibayarkan Rp239,7 miliar.
Baca Juga: Tak Patuh, Jiwasraya Kena Sanksi OJK
"Kalau tidak dipenuhi maka nasib para pensiunan beserta dengan anggota keluarganya yang sekarang ini berjumlah ada 7 ribu kurang lebih, para pensiunan dan anggota keluarganya yang sangat menggantungkan kesinambungan untuk dia menyambung hidup itu dari manfaat pensiun bulanan yang diterimanya," kata Adrian.
Ia mengatakan, adanya hal itu yang menjadi kekhawatiran para pensiunan yang sudah sering disampaikan kepada para pihak.
Menurutnya, pihaknya juga sudah mengadu ke berbagai pihak termasuk ke Presiden RI. Namun hasilnya tetap nihil.
"Terakhir, tanggal 20 Agustus 2024 kami diterima dalam rapat dengan pendapat umum dengan Komisi 6 DPR RI menyampaikan aspirasi para pensiunan Jiwsraya. Namun sampai saat ini belum juga ada kejelasan kapan pemberi kerja dalam hal ini adalah Direksi Jiwasraya akan melunasi kewajiban setengah persen kepada dana pensiun Jiwasraya yang menjadi hak para pensiunan Jiwasraya melalui dana pensiun pemberi kerja Jiwasraya," katanya.
Lebih lanjut, ia pun berharap Komisi VI DPR RI bisa memberikan bantuannya agar ada kejelasan dana pensiunan bisa terbayarkan.
Baca Juga: Jiwasraya Mau Stop Operasi Dalam Waktu Dekat, Pemegang Polis Segera Ikut Restrukturisasi
"Sehingga kami melalui Komisi 6 DPR RI sangat mengharapkan bantuan agar dapat menjadi perhatian para pihak karena ini sesuai dengan yang diatur dalam P2SK maupun OJK sebelum dana pensiun pemberi kerja itu dilikuidasi atau dibubarkan harus dipenuhi dulu kewajipan solvabilitasnya," katanya.