Suara.com - Pihak Istana buka suara ihwal kebijakan yang mewajibkan semua pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram mendaftar sebagai pangkalan resmi mulai 1 Februari. Kebijakan tersebut dibuat agar pendistribusian tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi pertanyaan ihwal kekhawatiran penambahan ongkos logistik dari kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram yang hanya berlaku di pangkalan, bukan pengecer.
Hasan mengatakan, Kementerian ESDM justru mendorong pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi.
"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan," kata Hasan kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pendistribusian elpiji 3 kg dapat tepat sasaran.
"Dan pendistribusian elpiji 3 kilogram bisa di-tracking agar tepat sasaran," kata Hasan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengelak adanya kelangkaan stok LPG 3 kilogram. Sebab, pasokan volume gas melon yang ditetapkan di tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya.
"Nggak ada (kelangkaan). Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang," ujar Bahlil di Kawasan Bogor, seperti dikutip, Senin (3/2/2025).
Menurut dia, kekinian pemerintah tengah merubah sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Awalnya, LPG 3 kg bisa dibeli di warung-warung kelontong biasa, namun aturan baru hanya bisa dibeli di pangkalan.
Baca Juga: Keluhkan Modal buat Syarat Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Pemilik Toko di Jakbar: Saya Angkat Tangan!
Hal inilah, bilang Bahlil, yang membuat ketersediaan LPG 3 kg di warung kelontong atau pengecer mulai habis.