Suara.com - Hafidz, pemilik warung sembako "Taqiy" mengaku masih bingung terkait persyaratan peraturan terbaru tentang pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram yang diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Dirinya mengatakan, belum terlalu memahami sistem pendistribusian gas dari pangkalan ke warung sembako setelah keluar peraturan baru tersebut.
"Baru dengar info, belum mengetahui dapatnya nanti, apakah harus nyamperin (ke pangkalan) atau diantar kaya biasanya," kata Hafidz saat diwawancarai Suara.com di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin (3/1/2025).
Hafidz juga mempertanyakan soal syarat untuk merubah warung sembako miliknya, terkait syarat tertentu untuk menjadikan warung kecil miliknya sebagai pangkalan gas LPG 3 kg.
Baca Juga: Sebut Kunjungan di Solo Settingan, Roy Suryo Sindir Aktivitas Jokowi usai Lengser: Dia Banci Kamera
"Saya juga masih bertanya-tanya warung pengecer mau menjadi pangkalan apa syaratnya harus punya tabung banyak atau 10 tabung saja cukup?" ucap Dia.
"Ya kalau harus punya tabung banyak agar bisa jadi pangkalan kan dibutuh-in modal yang besar, saya enggak bisa, angkat tangan," sambungnya.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan, syarat seperti surat izin ke pangkalan gas LPG 3 kg untuk mendapatkan suplai gas melon tersebut.
"Kalau nanti enggak bisa, apakah harus buat semacam surat izin juga biar dapet dari pangkalan gas," ucap Dia.
Stok LGP Kosong
Hafidz mengaku, pendistribusian gas LPG 3 kg dari pengecer mulai berhenti sejak 1 Februari lalu.
"Mulai 1 Februari kosong, sebelumnya masih (distribusi) tapi itu juga langka kadang ada, kadang engga," ujarnya.
Hafidz juga mengaku, jika warung sembakonya tidak lagi menjual gas maka akan berdampak dengan berkurangnya pendapatan sehari-hari.
Selain itu, menurutnya, hal ini tentu akan menyulitkan masyarakat dalam mencari gas LPG 3 kg.
"Iya (pendapatan berkurang), lebih menyulitkan ke masyarakat kalo warung engga suplai lagi," ucap Dia.
Dirinya juga menilai sisi positif dari tindakan pemerintah untuk berupaya mencegah harga LPG 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Positifnya ya mungkin nanti harganya akan lebih murah," ucap Hafidz.
Terakhir, Hafidz berharap, niat baik pemerintah untuk menstabilkan harga gas LPG dinilai sudah cukup, tinggal memikirkan langkah selanjutnya untuk suplai gas dari pangkalan ke warung sembako.
Selain itu, menurutnya, banyak juga warga yang akan kesulitan untuk mencari gas LPG 3 kg jika hanya dijual ke pangkalan gas.
"Kalau bisa kebijakan baru, dipikirkan dulu jalan keluarnya ke warung sembako, sama warga-warga juga yang jalan jauh, niatnya si baik menstabilkan harga," pungkasnya.
Syarat Daftar jadi Pangkalan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung sebelumnya menginformasikan bahwa mulai 1 Februari, semua pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
"Pengecer akan kami jadikan pangkalan mulai 1 Februari," ungkap Yuliot pada Jumat (31/1/2025) lalu.
la menjelaskan, "Kami sedang merapikan sistem agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer akan beralih menjadi pangkalan. Mereka harus terlebih dahulu mendapatkan nomor induk perusahaan secara resmi."
Para pengecer LPG dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB), dan kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi kepada Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.
Yuliot menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.
Ia juga menyatakan bahwa perubahan status ini akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg, sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan distribusi dapat diminimalisir.
“Dengan demikian, kami berharap tidak akan terjadi oversupply atau penggunaan LPG yang tidak sesuai. Pengaturan distribusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pertamina,” tambahnya.
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah harga LPG 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Selain itu, pencatatan distribusi LPG 3 kg akan lebih akurat, memungkinkan pemerintah untuk memahami kebutuhan masyarakat.
“Dengan pencatatan yang lebih baik, kami dapat menyesuaikan pasokan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga tidak terjadi oversupply atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” ujar Yuliot. (Moh Reynaldi Risahondua)