Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut), PT Loco Montrado, Siman Bahar pada hari ini.
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017.
“Hari ini (03/02), KPK menjadwalkan pemeriksaan digaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Siman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dia tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Siman.
Baca Juga: Periksa Orang Kepercayaan Hasto PDIP, Apa yang Digali KPK ke Tersangka Donny Tri Istiqomah?
Perlu diketahui, Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Siman diduga memberikan suap kepada mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dodi Martimbang.
Namun, dia kemudian menang saat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK sehingga status tersangkanya gugur.
Kemudian, KPK kembali menetapkan status tersangka kembali kepada Siman 5 Juni 2023. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah belum melakukan penahanan terhadap Siman hingga saat ini.