Syarat Penerima KJP di Jakarta Bakal Ditambah, Nilai Rapor Siswa Minimal 70

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB
Syarat Penerima KJP di Jakarta Bakal Ditambah, Nilai Rapor Siswa Minimal 70
Ilustrasi siswa sekolah menerima bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Pemprov DKI Jakarta).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana menambah persyaratan untuk para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Siswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan ini wajib memiliki rata-rata nilai rapor 70.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2/2025). Jika nilai rapor di bawah 70, maka tidak bisa menerima bantuan KJP.

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," ujar Sarjoko di Gedung DKI Jakarta, Senin (3/2/2025).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, Sarjoko. (Suara.com/Fakhri)
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko. (Suara.com/Fakhri)

Selebihnya, tak ada perubahan dalam persyaratan penerima KJP Plus. Di antaranya peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdafar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Anggaran 17 K/L Tak Kena Pangkas Prabowo: Ada Kemenhan, Polri, KPK, BIN hingga Kejagung!

Kemudian, penerima KJP Plus juga terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.

"Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini," ucap Sarjoko.

Ia mengaku sudah membahas penambahan syarat penerima KJP ini dengan tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, Pramono Anung-Rano Karno. Sebab, pencairan KJP Plus tahap 1 2025 akan dilakukan setelah masuk periode kepala daerah baru.

Pencairan tahap 1 akan dilakukan pada bulan Maret 2025 untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.

"Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," pungkas Sarjoko.

Baca Juga: Sebut Kunjungan di Solo Settingan, Roy Suryo Sindir Aktivitas Jokowi usai Lengser: Dia Banci Kamera

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI