Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada hari ini.
Donny Tri Istiqomah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang juga menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.
“Hari ini Senin (03/02), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, dengan Tersangka DTI (Donny Tri Istiqomah),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Menurut Tessa, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski begitu, dia tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Donny.
Orang Kepercayaan Hasto
Sebelumnya, KPK menetapkan advokat PDIP Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
![Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/18/56972-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto.jpg)
Adapun tersangka sebelumnya dalam perkara ini ialah eks Caleg PDIP Harun Masiku dan bekas anak buah Hasto, Saeful Bahri selaku pemberi suap.
Baca Juga: Sebut Kunjungan di Solo Settingan, Roy Suryo Sindir Aktivitas Jokowi usai Lengser: Dia Banci Kamera
Penerima suap dalam perkara ini ialah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).