Tak Masalah soal Business Judgement Rule RUU BUMN, KPK Ungkap Alasannya!

Senin, 03 Februari 2025 | 10:57 WIB
Tak Masalah soal Business Judgement Rule RUU BUMN, KPK Ungkap Alasannya!
Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Setelah menerima, mendengarkan, dan melihat pendapat akhir mini fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Anggia.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini. (Dok : DPR)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini. (Dok : DPR)

Selanjutnya, RUU BUMN ini akan dibawa pada pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Adapun rincian pembahasan RUU tentang perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN ialah sebagai berikut:

  1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
  2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang existing. 
  3. Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
  4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule. 
  5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada. 
  6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana Badan Usaha Milik Negara memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.
  7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.
  8. Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
  9. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi Badan Usaha Milik Negara memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
  10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
  11. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI