Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak masalah dengan pengaturan soal Business Judgement Rule (BJR) yang melindungi kewenangan direksi dalam mengambil keputusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengaku sepakat dalam poin BJR dalam RUU BUMN yang sudah disepakati Komisi VI DPR RI dan pemerintah untuk naik ke pembahasan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI. Sebab, dalam implementasi BJR, Fitroh menilai aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal 2 dan pasal 3 tentang kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3, khususnya dalam bisnis,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa penerapan pasal 2 dan pasal 3 tidak sekadar karena ada kerugian keuangan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan niat jahat pelaku atau mensrea.
“Harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui laporan panitia kerja (panja) terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini menanyakan kepada semua fraksi apakah laporan panja bisa diterima usai Ketua Panja Eko Hendro Purnomo alias Eko Patria membacakan laporannya,
“Setelah kita mendengarkan laporan panja, apakah laporan panja terkait dengan pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui,” kata Anggia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Usai disetujui oleh semua fraksi, Anggia lantas mengetuk palu sidang satu kali dan mempersilakan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap RUU tersebut.