Suara.com - Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Nur Hasan Ismail menyebut pembatalan terhadap Sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik (SHM) daratan tak bisa dilakukan sembarangan. Apalagi, kebijakan ini diambil karena lahan sudah terkena abrasi permanen. Pernyataan Nur menanggapi soal pencabutan sejumlah sertifikat lahan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten karena dianggap ilegal oleh pemerintah.
Menurutnya, hal ini bisa menghasilkan konflik hukum. Kemudian, lahan tambak milik warga yang berada di pesisir juga bisa terancam keberadaannya.
Karena itu, ia menyebut perlu adanya kebijaksanaan dari berbagai pihak khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, terdapat ketentuan yang menghidupkan kembali hak prioritas kepada pemilik lahan yang terkena abrasi.
"Kalau pemiliknya mau menggunakan, ya enggak apa-apa. Artinya, sertifikatnya tetap hidup. Tapi sudah tertutup air, ya enggak apa-apa. Lha wong boleh kok. Nah, kalau dibatalkan tanpa ada pemberian hak prioritas itu ya pasti konflik," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/1/2025).
Jika pemerintah salah dalam memutuskan status lahan, risikonya cukup berat dan akan menimbulkan konflik hukum.
"Iya kalau tidak diberikan hak prioritas kepada pemilik, ya pasti akan konflik. Bisa muncul gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Saya kira, tinggal faktanya seperti apa. Aturan hukumnya seperti apa. Ikuti saja itu. Amanlah," ucapnya.
Batalkan Sertifikat Lahan Pagar Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya mengeklaim pemerintah telah membatalkan 50 bidang sertifikat hak atas tanah yang ada di area pagar laut di perairan Tangerang, tepatnya di Kelurahan Kohod.
Baca Juga: Tak Gentar! Abraham Samad Laporkan Aguan ke KPK: Tabrak Mitos Kebal Hukum di Jumat 'Keramat'
Nusron menyampaikan pembatalan sertifikat itu dilakukan karena dinilai melanggar aturan. Dari 30 kilometer pagar laut di perairan Tangerang, hampir 4 kilometer di antaranya ada di Kelurahan Kohod. Nusron mengatakan, sepanjang pagar tersebut ditemukan 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik.
"Selama ini yang dibatalkan 50 bidang dari 263 dan 17. sisanya sedang berjalan masih on progress, dicocokan mana di dalam garis pantai, mana di luar garis pantai," ungkap Nusron saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dia menduga, jumlah bidang yang dibatalkan sertikatnya masih akan terus bertambah.
"Potensi bertambah karena kita baru kerja praktis 4 hari. Selama 4 hari dapat 50 bidang tanah," imbuhnya.