Penahanan Digugat Paulus Tannos, Menkum akan Berikan Keterangan ke Pengadilan Singapura

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:11 WIB
Penahanan Digugat Paulus Tannos, Menkum akan Berikan Keterangan ke Pengadilan Singapura
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi gugatan yang diajukan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos terhadap penahanan sementara atau provisional arrest.

Menurut Supratman, pihak Indonesia akan memberikan keterangan kepada Pengadilan Singapura sebagai pihak yang mengajukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

“Kita kan harus mengajukan permohonan ekstradisi. Kemudian sekarang ada gugatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, semacam praperadilan lah, untuk menguji keabsahan penangkapannya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

“Kita sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan,” tambah dia.

Baca Juga: Menkum Supratman Yakin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan

Sebelumnya, KPK mengungkapkan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest terhadap dirinya di Pengadilan Singapura.

“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

“Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," katanya.

Tessa menjelaskan bahwa proses tersebut saat ini masih berlangsung sehingga KPK masih menunggu proses gugatan tersebut diputuskan Pengadilan Singapura.

Menurutnya, KPK bersama pihak terkait seperti Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi.

Baca Juga: KPK Yakin Singapura Setujui Penahanan Buronan E-KTP Paulus Tannos

“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” tutur Tessa.

Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” kata Fitroh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI