Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meyakini dokumen ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura yang saat ini masih dipersiapkan pihak Indonesia bakal rampung.
Kekinian, Supratman menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyiapkan semua dokumen persyaratan ekstradisi Paulus Tannos.
“Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
“Begitu selesai, maka kemudian kita kirim ke otoritas yang ada di Singapura,” tambah dia.
Baca Juga: KPK Yakin Singapura Setujui Penahanan Buronan E-KTP Paulus Tannos
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Tannos selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Ogah Ikut Campur soal Buronan Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, KPK Pasrah?
"Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest," katanya.