Janji Lanjutkan Laporan Samad Cs Soal Aguan Terkait Pagar Laut, KPK: Jadi Pengayaan Kami

Sabtu, 01 Februari 2025 | 11:14 WIB
Janji Lanjutkan Laporan Samad Cs Soal Aguan Terkait Pagar Laut, KPK: Jadi Pengayaan Kami
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham SamadĀ  bersama para tokoh pegiat anti korupsi antara lain Said Didu, Saut Situmorang, Erros Djarot, Roy Suryo, Refly HarunĀ usai melakukan audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan terhadap Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan polemik pagar laut pada proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Hal tersebut dilaporkan mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama para aktivis antikorupsi lainnya pada Jumat (30/1/2025) lalu. Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK," katanya kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

"Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," tambah dia.

Baca Juga: Tak Gentar! Abraham Samad Laporkan Aguan ke KPK: Tabrak Mitos Kebal Hukum di Jumat 'Keramat'

Lembaga antirasuah, lanjut Tessa, terbuka apabila ada bukti baru yang akan disampaikan berkaitan dengan perkara pagar laut di Perairan Tangerang ini.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama sejumlah aktivis antikorupsi lainnya melaporkan Aguan ke KPK. Samad menduga ada tindak pidana korupsi berupa kongkalikong, suap, dan gratifikasi pada proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Dia meyakini Aguan terlibat dalam pembangunan pagar laut di Perairan Tangerang untuk pembangunan PIK 2 yang belakangan ramai dibahas publik.

"Kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Samad berharap KPK tidak takut memeriksa Aguan dalam mengusut perkara tersebut, meski Bos Agung Sedayu Group itu dinilai sebagai mitos orang yang tidak bisa tersentuh hukum.

Baca Juga: Siapa Abraham Samad? Laporkan Aguan ke KPK: Jangan Takut Panggil Orang yang Merasa Kuat!

"Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," ujar Abraham.

"Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa," tambah dia.

Abraham juga mengaku sudah menyiapkan bukti untuk diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk membantu mengusut perkara ini.

“Data-data yang kita punya cukup banyak, kita sudah collect dalam satu sistem sehingga begitu dibutuhkan, kita bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat, tapi kami yakin juga bahwa KPK juga pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya pool bucket,” tutur Abraham.

Sekadar informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.

“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," kata Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI