Suara.com - Anggota Komisi VI Herman Khaeron menanggapi soal pejabat Kementerian ATR/BPN yang diduga sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat surat hak guna bangun (SHGB) di perairan pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Saya kira kami juga memberikan apresiasi Pak Nusron dan kawan-kawan juga sebagai Menteri ATR bertindak cepat,” kata Herman, usai diskusi dan peluncuran buku, yang digelar Majelis Nasional KAHMI di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
“Kemudian Presiden (Prabowo) menginstrusikan dengan tegas dan mudah-mudahan ini awal untuk melakukan pembenahan terhadap hal-hal yang tentu masyarakat merasa bahwa ini ada hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Saat ini, kata Herman, pihak penegak hukum harus lebih dulu mencari dalang atau pelaku utama pemagaran laut. Setelahnya baru bisa diusut soal dugaan tindak pidana korupsinya.
Baca Juga: Mulai Diusut Kejagung, KPK Ikut Turun Tangan di Kasus Pagar Laut, Gak Tabrakan?
“Pelaku utamanya dulu, nanti kan bisa saja, dari pelaku utama kalau kemudian memberikan keterangan lain, berarti kan harus ada investigasi terhadap pihak lain,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Kang Hero ini juga yakin jika kasus ini tidak hanya berhenti usai mencopot para kepala seksi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Saya meyakini bahwa tidak berhenti sampai pada level operasional tapi masih ada proses-proses selanjutan yang menurut saya, ya ini harus harus dilakukan supaya kita betul-betul negara ini tegak di atas peraturan dan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Saat disinggung soal SHGB yang berada di tengah laut itu, Politisi Partai Demokrat ini enggan menjawabnya.
Diketahui, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pernah menjabat sebagai Menteri ATR/BPN di era pemerintahan Presiden ke-7, Jokowi sebelum akhirnya digantikan oleh Nusron Wahid.
“Ya, menurut saya bisa ditelusuri lah itu ya. Saya kira itu kan bisa nanti dari keterangan para pelaku yang sekarang disanksi berat dan diberikan sanksi pencopotan jabatan, saya kira nanti bisa terurai, terungkap,” ujarnya.
“Kalau tidak kan berarti inisiatif. Kalau inisiatif berarti ada motif. Kalau ada motif, ada unsur, koruptif. Nah ini yang harus ditelusuri dan menurut saya harus tindak tegas,” imbuhnya.