Kumpulkan Kabinet Menteri di Hambalang, Prabowo Beberkan Sederet Kebijakan soal Sawit

Jum'at, 31 Januari 2025 | 22:00 WIB
Kumpulkan Kabinet Menteri di Hambalang, Prabowo Beberkan Sederet Kebijakan soal Sawit
Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). (Foto dokumen: Biro Pers)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). Diketahui, ratas tersebut membahas langkah-langkah strategis dalam penataan lahan, khususnya yang berkaitan dengan perkebunan sawit.

Ratas yang dihadiri sejumlah menteri tersebut memutuskan beberapa kebijakan yang segera diimplementasikan guna memastikan pengelolaan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menukil keterangan Sekretariat Presiden, salah satu keputusan utama dalam ratas adalah langkah-langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas akan bertindak sesuai regulasi yang telah ditetapkan, memastikan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur pemanfaatan lahan.

Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). (Foto dokumen: Biro Pers)
Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). (Foto dokumen: Biro Pers)

Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan terhadap lahan-lahan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.

Penyesuaian ini akan dilakukan dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Prabowo menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan terkait sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan hal-hal itu, proses penataan lahan akan dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis.

Prabowo bakal mengawasi dan menindaklanjuti langsung sejumlah keputusan yang telah disepakati dalam ratas.

Tidak hanya itu, para anggota Satgas juga akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga: Tak Gentar! Abraham Samad Laporkan Aguan ke KPK: Tabrak Mitos Kebal Hukum di Jumat 'Keramat'

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI