Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah 33,45 persen pejabat wajib lapor yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Presetyo mengungkapkan jumlah pejabat yang sudah melapor ialah 145.320 wajib lapor dari total 418.665 pejabat berdasarkan data per Jumat (31/1/2025).
“Data tersebut termasuk para wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti wajib lapor pada Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih,” kata Budi kepada wartawan.
Dia memerinci data tersebut terdiri dari bidang eksekutif sebanyak 334.437 wajib lapor, dengan sejumlah 111.880 atau 33,45 persen sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Kemudian, pada bidang legislatif, total wajib lapornya sebanyak 20.223, sementara 8.121 atau 40,16 persen di antaranya sudah menyampaikan LHKPN.
Lebh lanjut, pada bidang yudikatif terdapat 18.070 wajib lapor dengan 15.552 atau 86,07 persen di antaranya sudah melapor.
Pada BUMN/BUMD, Budi mengungkapkan dari total 45.935 wajib lapor, sejumlah 9.767 atau 21,26 persen yang sudah melaporkan LHKPN.
“KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025,” tutur Budi.
Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa melihat kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan.