Suara.com - Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung mengaku ogah ambil pusing dengan pengunduran pelantikan kepala daerah. Dia mengaku akan tunduk dan patuh dengan aturan dari pemerintah pusat.
“Saya ini sebagai pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh terhadap pada pemerintah pusat,” kata Pramono, di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025).
Mantan Menteri Sekretaris Kabinet di era Presiden Joko Widodo itu mengaku paham soal struktural birokrasi.
Sehingga saat ini, sebagai Gubernur Jakarta terpilih, Pramono hanya bisa menunggu hasil keputusan pemerintah pusat.
Baca Juga: Ogah Ikut Campur soal Buronan Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, KPK Pasrah?
“Mau kapan pun saya monggo,” ujarnya.
Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sebelumnya, menyatakan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur. Rencananya, jadwal pelantikan akan diundur antara tanggal 17 ke 20 Februari 2025.
Tito mengatakan, pihaknya belum menentukan tanggal pasti untuk pelantikan kepala daerah. Sebab, ada banyak tahapan yang dilalui sebelum pelantikan bisa digelar.
Tahapan pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya waktu tiga hari untuk menetapkan kepala daerah terpilih yang sudah tak bersengketa di MK. Tito mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak KPU agar tahapan ini dipercepat jadi satu hari.
Baca Juga: Mulai Diusut Kejagung, KPK Ikut Turun Tangan di Kasus Pagar Laut, Gak Tabrakan?
"Saya tanya KPU kira-kira berapa lama sanggupnya kalau mau cepat. Disampaikan, 'satu hari bisa pak'. Oke, terima kasih, tapi minta agar MK meng-upload penetapannya. Ya ini saya akan datang nanti ke MK untuk menyampaikan itu," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat.
Selanjutnya, Tito juga meminta penetapan di tingkat DPRD hingga penyampaian usulan ke Kemendagri juga dipercepat. Ia perkirakan dalam waktu lima hari setelah putusan MK pihaknya sudah menerima usulan itu.
"Hari keenam, diambil alih oleh pemerintah usulannya. Nah pemerintah setelah menerima usulan, baik itu dari DPRD atau yang diambilalih, dihitung setelah itu 20 hari maksimal sudah harus dilaksanakan pelantikan," ucapnya.
Di tingkat Kemendagri, Tito juga menyanggupi untuk melakukan percepatan prosesnya agar pelantikan bisa segera dilaksanakan.
"Setelah itu kalau udah masuk ke untuk gubernur kepres, ke Mensetneg untuk Bupati Wali Kota kepada Mendagri, SK Mendagri, kami meng-exercise kira-kira 4 hari lah, semua keppres maupun SK-nya bisa kami selesaikan," jelasnya.
Setelah diperkirakan, pelantikan untuk kepala daerah yang tak lagi bersengketa di MK bisa dilaksanakan setelah 12 sampai 14 hari. Karena jadwalnya berdekatan dengan pelantikan kepala daerah tahap pertama 6 Februari, maka pemerintah memutuskan untuk melakukannya bersamaan.
"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari, 12-14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17-18-19-20 (Februari)," ucapnya.
Nantinya, Presiden Prabowo Subianto yang akan menentukan tanggal pastinya untuk pelantikan kepala daerah tahap pertama.