Dari jumlah tersebut, beberapa sertifikat yang dicabut diketahui milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi, sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang ini dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum," ungkap Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).
Peninjauan terhadap batas daratan dan garis pantai dalam sertifikat tersebut ditemukan melanggar ketentuan yuridis, sehingga sertifikat-sertifikat tersebut harus dibatalkan.
Diketahui, terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 sertifikat HGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.