Suara.com - Abraham Samad bersama sejumlah aktivis antikorupsi melaporkan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga adanya tindak pidana korupsi berupa kongkalikong, suap, dan gratifikasi dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abraham meyakini bahwa Aguan terlibat dalam pembangunan pagar laut di laut Tangerang untuk proyek PIK 2 yang tengah menjadi sorotan publik. Ia menyebut dugaan suap dan gratifikasi terjadi dalam penerbitan sertifikat di atas laut.
"Kami melaporkan dugaan kuat adanya suap menyuap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Abraham meminta agar KPK tidak ragu untuk memeriksa Aguan, meski sosoknya dinilai sebagai figur yang sulit tersentuh hukum.
"KPK tidak perlu takut untuk memanggil orang yang selama ini merasa dirinya kuat, yaitu Aguan," ujar Abraham Samad.
Ia menambahkan bahwa nama Aguan selama ini seolah dianggap tidak bisa tersentuh hukum, sehingga perlu dorongan agar KPK segera melakukan pemeriksaan. "Kami ingin mendorong KPK agar segera memeriksa Aguan terkait kasus ini," tegasnya.
Abraham Samad memastikan pihaknya telah menyiapkan bukti dugaan korupsi yang akan diserahkan ke KPK guna mempercepat penyelidikan.
"Kami memiliki banyak data yang sudah dikumpulkan dalam sistem. Jika dibutuhkan, kami siap menyerahkannya kepada KPK untuk mempercepat penyelidikan," jelasnya.
Ia juga meyakini bahwa KPK telah mengantongi cukup bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek PIK 2.
Siapa Abraham Samad?