Tertangkap usai Aksinya Viral! Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor

Jum'at, 31 Januari 2025 | 20:05 WIB
Tertangkap usai Aksinya Viral! Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor
Aksi sadis guru SD banting balita di Tangerang, Banten. (tangkapan layar/Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - IA (25), guru salah satu sekolah dasar (SD) swasta ditangkap polisi setelah aksi sadisnya viral di media sosial. Pria itu tega membanting seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Penangkapan terhadap guru SD itu dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dari ibu korban.  

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, aksi pelaku saat membanting balita terekam kamera pengawas di dekat lokasi hingga akhirnya viral di media sosial. Setelah ditangkap, terungkap jika motif tersangka membanting bayi tersebut karena merengek ketika diajak keliling perumahan dengan menggunakan sepeda motor. 

"Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat," kata Kombes Zain.

Baca Juga: LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR

Kapolres juga membenarkan pelaku merupakan seorang guru SD dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya.

Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan.

Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami (Polisi,red) prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," katanya.

Atas perbuatan kejinya itu, guru pembanting balita itu kini harus mendekam di penjara. IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Antara) 

Baca Juga: Total Kekayaan Putri Zulhas Capai Rp89,7 Miliar, LHKPN Zita Anjani Jomplang dari Raffi Ahmad Bak Bumi dan Langit!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI