Pejabat Ditantang Naik Kendaraan Umum, Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Kita Ikuti...

Jum'at, 31 Januari 2025 | 18:50 WIB
Pejabat Ditantang Naik Kendaraan Umum, Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Kita Ikuti...
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, beri tanggapan tentang adanya usulan pejabat negara naik kendaraan umum saat bekerja setiap seminggu sekali. Menurutnya, setiap kebijakan harus mengacu terhadap aturan yang berlaku, termasuk tentang sistem berkendara pejabat.

Dia menyampaikan kalau ketentuan berkendara bagi pejabat telah diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Sehingga pelaksanaannya juga hanya perlu mengacu pada aturan tersebut.

"Saya kira itu sudah ada aturan. Kita kan ada undang-undang protokol," kata Fadli Zon saat berkunjung ke Gedung Parlemen DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Politisi partai Gerindra itu beranggapan tak perlu ada tantangan apa pun bila aturannya memang sudah jelas.

Baca Juga: Sehari Tanpa Ponsel, Apakah Hidup Masih Bisa Berjalan Normal?

"Ini bukan mau adu tantangan. Kita ikuti aturan saja," ucapnya.

Usulan mengenai pejabat naik kendaraan umum itu salah satunya disampaikan oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Djoko mengusulkan agar patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian hanya diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Djoko, usulan ini untuk mengurangi dampak negatif penggunaan patwal yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

Dia menilai kalau semakin banyak pejabat yang menggunakan patwal juga akan memperparah kemacetan di Jakarta. Katanya, ada lebih dari 100 kendaraan setiap hari memerlukan pengawalan polisi menuju berbagai tempat. Situasi itu tidak hanya menghambat masyarakat umum, tetapi juga memicu stres akibat bunyi sirene patwal yang bunyi sepanjang jalan.

"Jalan di Jakarta dibangun dari pajak masyarakat. Tentu semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali kendaraan tertentu yang memang diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Djoko.

Baca Juga: Menginspirasi Perubahan: Tantangan Ini Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Tengah Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI