Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta agar Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi pagar laut Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampaikan AHY saat memberikan sambutan dalam diskusi sekaligus peluncuran buku yang digelar Majelis Nasional KAHMI di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Mulanya, AHY berbicara soal dirinya yang pernah menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Saat itu, AHY mengaku jika dirinya ingin memberikan kepastian hukum atas tanah. Kemudian melakukan penataan ruang wilayah secara nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.
Namun disaat itu ada peserta yang menyinggung soal keberadaan pagar laut. AHY kemudian langsung menyebut hal ini telah ditelusuri oleh Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid.
"Sedang diusut ya, diinvestigasi. Saya sudah menyampaikan Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," kata AHY.
"Supaya tidak ada siapapun yang seenak-enaknya. Ini yang harus kita pastikan," tambahnya.
Sanksi Berat
Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada delapan pegawai buntut pagar laut di perairan Tangerang Banten.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025) kemarin.
Baca Juga: Soroti Pagar Laut Tangerang, Mantan Ketua Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM Berat
Delapan pegawai tersebut di antaranya berinisial JS, SH, ET, WS,YS, NS, LM, dan KA. Nusron pun menjabarkan jabatan dari delapan pegawai tersebut.