Ditanya soal Pagar Laut, AHY: Saya Sudah Minta Kementerian ATR/BPN Menginvestigasi Sampai Tuntas

Jum'at, 31 Januari 2025 | 18:42 WIB
Ditanya soal Pagar Laut, AHY: Saya Sudah Minta Kementerian ATR/BPN Menginvestigasi Sampai Tuntas
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta agar Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi pagar laut Tangerang, Banten.

Hal tersebut disampaikan AHY saat memberikan sambutan dalam diskusi sekaligus peluncuran buku yang digelar Majelis Nasional KAHMI di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Mulanya, AHY berbicara soal dirinya yang pernah menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Saat itu, AHY mengaku jika dirinya ingin memberikan kepastian hukum atas tanah. Kemudian melakukan penataan ruang wilayah secara nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.

Namun disaat itu ada peserta yang menyinggung soal keberadaan pagar laut. AHY kemudian langsung menyebut hal ini telah ditelusuri oleh Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid.

Baca Juga: Soroti Pagar Laut Tangerang, Mantan Ketua Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM Berat

"Sedang diusut ya, diinvestigasi. Saya sudah menyampaikan Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," kata AHY.

"Supaya tidak ada siapapun yang seenak-enaknya. Ini yang harus kita pastikan," tambahnya.

Sanksi Berat

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada delapan pegawai buntut pagar laut di perairan Tangerang Banten.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025) kemarin.

Baca Juga: KKP Usut Tuntas Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Telah Diperiksa

Delapan pegawai tersebut di antaranya berinisial JS, SH, ET, WS,YS, NS, LM, dan KA. Nusron pun menjabarkan jabatan dari delapan pegawai tersebut.

"Kami hanya sebut inisial. Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pementaan," jelasnya.

"Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, Ex-Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," tambahnya menandaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI