Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan jadwal pelantikan untuk para kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2024. Ia memastikan pelaksanaannya bakal diundur ke tanggal lain setelahnya.
Tito mengatakan, mundurnya jadwal ini dikarenakan adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan hasil sengketa untuk daerah yang gugatannya ditolak bakal dimajukan dari awalnya 13 Februari dari 4 dan 5 Februari.
"Tapi kemudian, kemarin, tanggal 30 ya, keluar putusan sela dari Mahkamah Konstitusi. Putusan sela yang menyatakan bahwa pembacaan sidang, penetapan sidang dismissal, dismissal kan yang (gugatan) ditolak ya. Saya ulangi, tanggal 4 dan tanggal 5 Februari," ujar Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
"Jadi mempercepat dari jadwal sebelumnya, kalau nggak salah 13 Februari. Nah ini mempercepat," tambahnya.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Pemda, Wamendagri Pastikan KPK Jadi Pemateri Retreat Kepala Daerah
Dari penyampaian MK, Tito menyebut pelaksanaan pelantikan untuk kepala daerah yang gugatannya ditolak ini tak perlu menunggu sampai 13 Maret ketika sengketa Pilkada serentak sepenuhnya rampung. Artinya, jadwalnya bisa saja dimajukan.
Karena itu, Tito menyebut pelaksanaan pelantikan kepala daerah bisa digabung untuk daerah yang tak bersengketa dengan yang gugatannya ditolak.
"Tapi setelah sidang (gugatan) dismissal ini yang mungkin akan sebagian ditolak, itu digabung saja pelantikannya dengan yang non-sengketa Mahkamah Konstitusi. Yang jumlahnya 296 (gugatan)," tambahnya memungkasi.