Komisi X DPR Dukung Pelaksanaan SPMB Dilakukan Tahun Ini

Jum'at, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB
Komisi X DPR Dukung Pelaksanaan SPMB Dilakukan Tahun Ini
Ilustrasi pelajar SMA. [Envanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) telah resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan itu turut didukung oleh Komisi X DPR RI dan diyakini bisa dilaksanakan di berbagai daerah pada tahun ini.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan kalau pihaknya akan turut serta lakukan sosialisasi.

"Saya optimis bisa dilaksanakan. Paling tidak awal Februari, misalnya sudah diumumkan. Kemudian, langsung kita sosialisasi,” kata Lalu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Penggantian sistem PPDB menjadi SPMB itu selanjutnya akan difinalisasi oleh pemerintah melalui rapat antara Komisi X DPR RI bersama Kementerian Dikdasmen yang dijadwalkan pada 5 Februari 2025.

Baca Juga: Bahas Dugaan Kekerasan, Wakil Ketua DPR Minta Komisi X Rapat Terbuka dengan Menteri Satryo

Lalu menyampaikan kalau SPMB bisa langsung dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2025 usai peraturan menteri terkait sistem itu diterbitkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

"Kami minta kementerian untuk segera sosialisasi begitu keluar peraturan menteri, langsung sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, guru, kemudian ya seluruh yang berkepentingan,” terang Lalu.

Sebelumnya, Staf ahli bidang regulasi dan hubungan antar lembaga Dikdasmen Biyanto menyampaikan kalau perubahan istilah peserta didik diganti menjadi murid dilakukan karena kata tersebut lebih familiar bagi masyarakat.

"Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru. Itu lebih familiar, lebih kerasa kekeluarganya ada dan lebih enak didengar gitu ya. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama ya. Tapi nanti tunggu pernyataan resmi Pak Menteri ya," kata Biyanto ditemui usai acara Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selain penggantian istilah, Dikdasmen juga mengganti sistem zonasi yang tidak lagi berbasis kewilayan tetapi disesuaikan dengan jarak domisili murid dengan sekolah terdekat. Menurut Biyanto, sistem seperti itu bisa jadi solusi tepat bagi wilayah yang jaraknya berhimpitan.

Baca Juga: Bahas Konsep Baru PPDB Bareng Mendikdesmen, Prabowo Delegasikan Mensesneg

"Yang lebih dipertimbangkan bukan perbedaan wilayahnya, tetapi kedekatan tempat tinggalnya. Saya kira banyak hal yang kita perbaiki, kita sempurnakan," ujarnya.

Perubahan itu juga sekaligus sebagai respon dari pemerintah dalam menyikapi adanya fenomena manipulasi alamat tempat tinggal anak agar sama dengan sekolah tujuannya. Biyanto mengakui kalau pemerintah banyak menemukan kejadian keseperti itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI