Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama sejumlah aktivis antikorupsi lainnya melaporkan Bos Agung Sedayu Group, yaitu Sugianto Kusuma alias Aguan ke KPK. Pasalnya, Abraham menduga adanya tindak pidana korupsi berupa kongkalikong, suap, dan gratifikasi pada proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dia meyakini Aguan terlibat dalam pembangunan pagar laut di laut Tangerang untuk pembangunan PIK 2 yang belakangan ramai dibahas publik.
“Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Untuk itu, Abraham berharap KPK tidak merasa takut untuk memeriksa Aguan dalam mengusut perkara ini meski Aguan dinilai sebagai mitos orang yang tidak bisa tersentuh hukum.

“Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Abraham.
“Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu, kami ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,” tambah dia.
Abraham juga mengaku sudah menyiapkan bukti untuk diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk membantu mengusut perkara ini.
“Data-data yang kita punya cukup banyak, kita sudah collect dalam satu sistem sehingga begitu dibutuhkan, kita bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat, tapi kami yakin juga bahwa KPK juga pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya pool bucket,” tutur Abraham.
Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut
Baca Juga: Dipecat! Menteri ATR Nusron Ungkap Borok 8 Anak Buahnya Terkait Skandal HGB Pagar Laut
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.