Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula Kemendag, Tom Lembong Diperiksa Penyidik Kejagung

Jum'at, 31 Januari 2025 | 12:11 WIB
Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula Kemendag, Tom Lembong Diperiksa Penyidik Kejagung
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selas (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa 4 tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Pedagangan periode 2015-2016. Salah satu yang diperiksa adalah Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Penyidik memeriksa para tersangka sebagai saksi untuk memperkuat bukti dalam berkas perkara. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Tom Lembong diperiksa untuk tersangka Charles Sitorus.

“TTL selaku Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka CS,” kata Harli, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/2025).

Sementara Charles Sitorus, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diperiksa untuk tersangka Tom Lembong.

Baca Juga: Polda Metro Usut Dugaan Pemerasan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel ke Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan

“CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TTL,” jelasnya.

TWN yang merupakan Direktur Utama PT Angels Product diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka HFH.

“Kemudian HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TWN,” katanya.

Harli mengatakan, tersangka ini diperiksa sebagai saksi guna memperkuat pembuktian adanya dugaan korupsi dalam Importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode tahun 2015-2016.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.

Baca Juga: Beredar Surat Kejagung Panggil Kades Arsin Terkait Kasus Pagar Laut, Diminta Bawa Buku Letter C Desa Kohod

Dalam kasus ini, penyidik awalnya menetapkan 2 tersangka, yakni Tom Lembong, dan Charles Sitorus.

Belakangan, usai dilakukan pengembangan, penyidik kembali menetapkan 9 orang tersangka lainnya.

Adapun 9 orang tersangka baru dalam perkara ini yakni para petinggi perusahaan swasta yang berkecimpung dalam usaha tersebut.

Kesembilan tersangka itu berinisial WN selaku Direktur Utama PT AP, Kemudian WN, selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ. IS, selaku Direktur Utama PT MSI, dan TSEP, selaku Direktur PT MT.

Tersangka selanjutnya yakni HAT selaku Direktur PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH, Direktur Utama PT BFF, dan kesembilan, atas nama IS, selaku Direktur PT PDSU. Selanjutnya HAT dan ASP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI