Soroti Pagar Laut Tangerang, Mantan Ketua Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM Berat

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 31 Januari 2025 | 11:59 WIB
Soroti Pagar Laut Tangerang, Mantan Ketua Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM Berat
Eks Komisioner Komnas HAM Bidang Subkomisi Media Hafid Abbas. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012-2017, Hafid Abbas, turut menyoroti persoalan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Menurutnya, persoalan pagar laut ini adalah praktik penggusuran paksa terhadap masyarakat adat dan  bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat berat.

"Terlepas dari ketentuan nasional yang kita anut, ini sebenarnya tidak memenuhi standar internasional, tetap dianggap sebagai pelanggaran HAM berat," kata Hafid seperti diktip dari kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (31/1/2025).

Menurut Hafid, dalam panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bahwa penggusuran itu hanya diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang sangat ketat.

Baca Juga: Skandal Sertifikat Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung, Seret Nama Kades hingga Oknum BPN

"Ketat sekali syaratnya, must be approve by law, jadi tidak semata-mata keinginan Gubernur, Bupati, dan Presiden, harus persetujuan DPR mendapat legitimasi yang lebih tinggi dari sekedar pemimpin eksekutif, jadi ini tidak memenuhi syarat," ucap Dia.

Hafid juga menjelaskan, jika warga harus digusur dan tanahnya mau diambil, tentunya mesti diadakan negosiasi dengan masyarakat adat atau pemilik tanah.

"Harus dipastikan kriterianya bahwa dia (warga) mendapatkan taraf kehidupan yang mungkin sekian kali lipat lebih baik dan kompensasinya disepakati bersama, jadi ada proses dialog timbal balik," jelas Hafid.

Hafid menjelaskan, walaupun sudah ada kesepakatan dan warga akan digusur, pengelola masih harus memikirkan anak-anak sekolah jika masuk musim ujian.

Selain musim ujian anak sekolah, Hafid juga mengatakan tidak boleh menggusur warga saat hari besar seperti kemerdekaan dan bulan Ramadhan.

Baca Juga: Said Didu Pernah Diajak 'Damai' Saat Ungkap Pagar Laut, Ia Pilih Bersuara

"Engga boleh, syaratnya berat sekali. Tidak boleh juga menggunakan simbol-simbol kekuasaan, misal orang datang bawa pentungan, no they cannot do that, itu kesan ada pemaksaan kehendak," ucap Hafid.

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Hafid menjelaskan persoalan ini disebut pelanggaran HAM berat karena dimensinya luas.

Dimensi luas itu diartikan dapat menghilangkan pekerjaan warga yang tinggal disana.

Terdapat beberapa siswa sekolah yang terganggu belajarnya, juga memutus akses siswa dalam komunitas sosial pertemanannya

"Jadi, seluruh aspeknya (kehidupan) itu hancur, diamputasi secara sosial, dan itu kejam. Ya, eksodus massal, diakui di undang-undang nomor 26 mengenai pengadilan HAM disitu disebut penggusuran paksa, orang eksodus itu adalah kejahatan HAM berat," pungkasnya.

Reporter: Moh Reynaldi Risahondua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI