KKP Usut Tuntas Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Telah Diperiksa

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB
KKP Usut Tuntas Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Telah Diperiksa
Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan pihaknya telah memeriksa Kepala Desa Kohod, berserta 13 orang nelayan lainnya terkait adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mengembangkan pemeriksaan kasus pagar laut di Tangerang.

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," kata Doni seperti diberitakan Antara, Jumat (31/1/2025).

Dia menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.

Baca Juga: Skandal Sertifikat Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung, Seret Nama Kades hingga Oknum BPN

Lebih lanjut, Doni menuturkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.

Dengan demikian, hingga saat ini secara keseluruhan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang terkait adanya pagar laut sepanjang puluhan kilometer yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.

Meski begitu, Doni tak menyebutkan identitas seperti nama orang-orang yang telah diperiksa. Termasuk materi pemeriksaan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang.

"Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan)," ucap dia.

Ia menambahkan, pemeriksaan akan terus dilakukan karena KKP akan melakukan pengembangan terhadap keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan lainnya.

Baca Juga: Said Didu Pernah Diajak 'Damai' Saat Ungkap Pagar Laut, Ia Pilih Bersuara

Kendati demikian, Doni menegaskan bahwa KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum.

"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," kata Doni.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar berani mengungkap dalang pembuatan pagar laut di Tangerang, Banten, tanpa harus takut terhadap oligarki.

"Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki karena kita DPR sebagai wakil rakyat, kementerian juga menjalankan tugasnya untuk kepentingan rakyat juga," kata Ketua Komisi IV DPR RI seusai Rapat Kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Titiek menekankan bahwa dalang pemasang pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang harus segera diungkap, tanpa takut terhadap oligarki.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut Tangerang, bisa terselesaikan secepat mungkin.

"Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," kata Trenggono dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Trenggono menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni secara administrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI